Yasonna Laoly, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), baru saja dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku. Yasonna, yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan, telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berada di bawah KPK.
Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Yasonna Laoly senilai Rp25.309.128.446 pada 27 Maret 2024. Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, surat berharga, dan harta lainnya. Misalnya, aset tanah dan bangunan Yasonna mencakup 18 bidang miliknya yang tersebar di berbagai Kota/Kabupaten.
Laporan LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dari pejabat negara untuk memastikan tidak adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan. Sebagai politisi yang pernah menjabat di posisi strategis, Yasonna Laoly telah melalui berbagai peran dalam karir politiknya, mulai dari Anggota DPR RI hingga MPR RI sekaligus sekretaris Fraksi PDIP.
Dengan demikian, harta kekayaan Yasonna Laoly yang terungkap dalam LHKPN menjadi sorotan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.