Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, kembali menjadi perbincangan publik karena dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2021 di perusahaan milik Dewi. Pada tahun 2022, perusahaan menuntut karyawan yang telah di-PHK karena dianggap menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor. Awal mula kontroversi ini terjadi saat Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia saat pandemi COVID-19, dan karyawan di kantornya khawatir Dewi terinfeksi virus tersebut. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu, namun hal ini berujung pada pemberhentian kontrak kerja terhadap dua karyawan yang dianggap menghasut yang lain untuk tidak datang ke kantor.
Di tengah kontroversi tersebut, kehidupan Dewi Soekarno juga menjadi sorotan publik. Dilahirkan di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto, ia berasal dari keluarga sederhana di Tokyo. Dewi memiliki latar belakang yang sederhana namun memiliki minat yang besar dalam seni dan sastra, terutama di bidang tarian klasik Jepang, bernyanyi, dan drama. Keahlian dan penampilannya membawanya tampil dalam pentas seni di Tokyo sebelum akhirnya bekerja paruh waktu sebagai geisha dan kabaret di hotel ternama Tokyo.
Dewi pertama kali bertemu Presiden Soekarno pada tahun 1959 dan menikah dengannya pada 3 Maret 1962, dengan nama baru Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki anak perempuan bernama Kartika Sari Dewi. Setelah kepergian Presiden Soekarno, Dewi tinggal di beberapa negara Eropa sebelum menetap kembali di Tokyo. Di Jepang, Dewi sukses membangun bisnis kecantikan dan perhiasan serta terlibat dalam acara televisi dan lomba kecantikan. Dewi Soekarno adalah sosok yang menarik dengan kisah kehidupan yang penuh warna dan perjalanan hidup yang menarik untuk diikuti.