Setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus melakukan pendaftaran ke lembaga tertentu, seperti Dewan Pers. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers pada saat dibentuk. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa perusahaan pers yang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik reguler dapat diakui sebagai perusahaan pers, meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers juga menjelaskan bahwa fungsi Dewan Pers termasuk dalam mendata perusahaan pers, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers. Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, menambahkan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat yang diwajibkan untuk seseorang menjadi wartawan di Indonesia. UKW merupakan peraturan dari Dewan Pers, bukan Undang-Undang Pokok Pers.
PWI mengonfirmasi bahwa masih banyak wartawan yang tidak mengikuti atau tidak lulus UKW, tetapi tetap menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Lulus UKW bukanlah jaminan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan. Menurut Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, ada banyak wartawan yang lulus UKW namun menghasilkan karya jurnalistik dengan kualitas rendah, serta banyak wartawan yang tidak mengikuti UKW namun menghasilkan karya berkualitas tinggi.
Dia juga menyatakan bahwa kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum mengikuti UKW mungkin hanya ingin mengontrol jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka. Namun, ada observasi bahwa para pimpinan lembaga pemerintah yang ingin memperpanjang periode jabatannya umumnya tidak mempedulikan apakah wartawan tersebut telah mengikuti UKW atau tidak.