Badan Perlindungan Data: Proses Pengerjaan Segera Rampung

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap bahwa Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang. Pembentukan badan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meutya menyampaikan pentingnya menjadikan ruang digital Indonesia aman untuk semua dan melawan konten negatif serta menegakkan aturan dengan tegas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur pembentukan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan masa transisi selama dua tahun, sehingga pelaksanaan dan pembentukan lembaga pengawas seharusnya selesai sebelum 17 Oktober 2024. Meutya menjelaskan bahwa Badan Perlindungan Data akan melibatkan sejumlah kementerian dan memiliki Kemenko Polkam sebagai person in charge dalam prosesnya. Pada kesempatan lain, Meutya juga menyebut Badan Perlindungan Data sebagai bagian dari pondasi untuk menghadapi tantangan keamanan digital di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan aspek infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekosistem digital, serta masyarakat digital dalam menghadapi tantangan digital. Meutya menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar mereka dapat memahami risiko serta melindungi diri di ruang digital. Setiap individu diharapkan menjadi benteng untuk dirinya sendiri, meskipun ada regulasi yang ada. Dengan demikian, pengembangan Badan Perlindungan Data diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.

Exit mobile version