Di tengah cepatnya adopsi kecerdasan buatan, Indonesia masih tertinggal dalam urusan aturan main. Saat negara lain mulai menyusun pagar pengaman untuk AI, di dalam negeri pembahasan masih berjalan dan belum menghasilkan regulasi yang benar-benar mengikat. Kondisi ini menjadi sorotan karena AI bergerak jauh lebih cepat daripada perangkat hukum yang seharusnya mengawalnya.
AI Melaju, Aturan Masih Mengikuti
Isu utama bukan sekadar soal teknologi baru, melainkan soal bagaimana data dipakai, disimpan, dan dilindungi. Nick Pickles, Chief Policy Officer of Tools for Humanity, menilai regulasi AI bisa dimulai dari perlindungan data, sebab sistem AI pada dasarnya dilatih dari data. Menurut dia, yang perlu dijaga bukanlah sekadar keberadaan chatbot, melainkan kejelasan identitas lawan bicara: apakah manusia atau mesin. Ia juga menilai interaksi dengan chatbot tidak perlu dibatasi berlebihan karena teknologi itu bisa membantu banyak kebutuhan, dari konsultasi hingga pemesanan layanan.
Indonesia Baru Punya Pedoman, Belum Regulasi Khusus
Hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara tegas mengatur penggunaan AI. Dasar yang ada baru sebatas Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang sifatnya lebih berupa anjuran ketimbang kewajiban hukum. Karena itu, Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital masih mengkaji bentuk aturan yang paling tepat, termasuk mempelajari model dari berbagai negara agar tidak salah langkah.
Diskusi Lintas Sektor Jadi Kunci
Pemerintah menargetkan pembahasan dengan para pemangku kepentingan berlangsung hingga awal Maret. Sejumlah sektor akan dilibatkan, mulai dari kesehatan, transportasi, pendidikan, dan bidang lain yang berpotensi terdampak langsung oleh pemanfaatan AI. Dari rangkaian diskusi itu, pemerintah ingin merumuskan dokumen kebijakan yang bisa menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Harapannya jelas: aturan yang lahir tidak mematikan inovasi, tetapi cukup kuat untuk mencegah dampak buruk yang mungkin muncul dari penggunaan AI yang kian meluas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












