Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online di media sosial dan e-commerce, serta mengandung zat seperti merkuri dan hydroquinone yang berpotensi meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang. Data BPOM RI menunjukkan adanya lonjakan signifikan dalam temuan kosmetik ilegal dan berbahaya, mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klaim berlebihan dan efek instan dari produk kosmetik. Daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya termasuk produk impor yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, dengan mayoritas dipasarkan melalui platform online. Beberapa merek yang ditarik termasuk 24K Essence, Acne Forte, Al Noble, dan banyak lainnya. BPOM RI telah intensifikasi pengawasan untuk melindungi konsumen dari produk yang ilegal dan berbahaya.
Daftar 91 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai libur Imlek yang berdekatan dengan bulan Ramadhan di tahun…

Rambut kerap disebut sebagai mahkota yang melengkapi penampilan seseorang. Tak heran, saat rambut terlihat lepek…

Polusi makanan dan pola hidup sehari-hari memberikan dampak besar pada kesehatan pencernaan. Gangguan pencernaan kronis,…

Musim hujan sering kali membawa berbagai tantangan dalam aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk dalam urusan perawatan…








