Hukum Bertato dalam Islam: Penjelasan Terkini
Tato kerap dipandang sebagai bagian dari ekspresi diri, tetapi dalam Islam, praktik ini tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan soal batasan tubuh yang telah diciptakan Allah Ta’ala. Karena itu, pembahasan tentang hukum bertato selalu menarik perhatian, terutama di tengah semakin banyaknya orang yang menjadikannya sebagai gaya hidup.
Larangan Bertato dalam Dalil Islam
Dalam istilah Arab, tato dikenal sebagai al-wasymu, yakni gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Dari penjelasan para ulama, praktik ini dinilai sebagai bentuk perubahan permanen pada tubuh manusia. Islam memandang perubahan semacam itu sebagai perkara yang tidak dibenarkan, karena tubuh adalah ciptaan Allah yang harus dijaga, bukan diubah tanpa alasan yang dibolehkan syariat.
Dasar larangan tato juga ditegaskan dalam hadis muttfaq ‘alaih. Rasulullah SAW secara jelas melaknat perempuan yang bertato dan perempuan yang meminta ditato. Ungkapan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar makruh atau tidak disukai, melainkan termasuk perbuatan yang mendapat ancaman keras. Karena itu, para ulama memahami tato permanen sebagai sesuatu yang haram.
Pandangan Ulama dan Status Hukumnya
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi memasukkan tato ke dalam kategori dosa besar karena di dalamnya terdapat laknat. Penjelasan ini memperkuat pandangan bahwa larangan tato tidak berdiri pada satu dalil saja, melainkan didukung oleh sejumlah nash yang menegaskan adanya unsur mengubah ciptaan Allah secara sengaja. Dalam penjelasan fikih, hukum ini juga tidak dibatasi hanya untuk perempuan, sebab prinsip larangannya berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan.
Di tengah perbincangan masyarakat, masih ada anggapan bahwa larangan itu hanya menyasar wanita. Namun, para ulama menjelaskan bahwa inti persoalannya bukan pada jenis kelamin, melainkan pada tindakan mengubah tubuh secara menetap. Karena itu, tato permanen tetap dipandang haram bagi siapa pun yang melakukannya.
Bedanya Tato Permanen dan Sementara
Dalam pembahasan yang lebih rinci, ulama membedakan tato permanen dan tato sementara. Tato permanen, yang tinta atau warnanya ditanam ke dalam kulit, dihukumi haram secara mutlak. Adapun tato sementara seperti stiker atau henna masih menjadi bahan pembahasan, dan bisa diperbolehkan bila tidak mengandung unsur yang dilarang serta tidak menimbulkan mudarat. Meski begitu, kehati-hatian tetap dianjurkan agar tidak terjebak pada praktik yang menyerupai tato permanen.
Bagi orang yang sudah terlanjur bertato sebelum mengetahui hukumnya, jalan yang disarankan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah. Jika tato itu bisa dihilangkan tanpa membahayakan kesehatan, maka menghapusnya menjadi pilihan yang dianjurkan. Namun jika penghilangan justru menimbulkan risiko, maka taubat nasuha tetap menjadi jalan utama, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali dengan penyesalan dan tekad tidak mengulanginya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












