Tato dalam Islam telah menjadi topik perbincangan yang semakin populer seiring dengan perkembangan zaman. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap praktik bertato ini? Menurut ajaran Islam, tato dianggap haram berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam bahasa Arab, tato disebut sebagai al-wasymu, yang merujuk pada gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke kulit kemudian dimasukkan zat warna ke dalamnya. Ajaran Islam menekankan bahwa praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang telah diciptakan oleh Allah Ta’ala.
Salah satu dalil keharaman tato dalam Islam adalah hadis Muttafaq ‘Alaih yang secara tegas melarang dan mengharamkan tato. Rasulullah SAW secara jelas menyatakan bahwa “Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato.” Hadis ini menegaskan bahwa tato merupakan perbuatan yang mendapat laknat dari Allah.
Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa segala bentuk perubahan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang karena mengubah ciptaan-Nya. Ayat tersebut menjadi dasar bahwa mengubah ciptaan Allah adalah suatu perbuatan yang terlarang.
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyatakan bahwa tato termasuk dosa besar karena terdapat ancaman laknat di dalamnya. Oleh karena itu, bagi seseorang yang telah bertato, penting untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Meskipun sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya berlaku untuk wanita, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan karena prinsipnya adalah perubahan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender.
Ada dua jenis tato, yaitu tato sementara dan tato permanen. Tato sementara seperti stiker atau henna masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun jika memenuhi syarat-syarat tertentu, hukumnya dapat diperbolehkan. Sedangkan tato permanen, yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit, hukumnya haram secara mutlak.
Bagi seseorang yang telah memiliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia disarankan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah dan menghilangkan tato jika memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Jika tidak dapat dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, karena Allah Maha Pengampun.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum tato dalam Islam dan mengambil langkah-langkah yang sesuai jika terlibat dalam praktik ini. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman dalam menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.