Banyak orang tergoda untuk mendapatkan pinjaman online dengan kemudahan tanpa memperhitungkan matang. Namun, di balik proses cepat dan praktis ini, terdapat risiko besar jika nasabah tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu. Risiko tersebut termasuk bertambahnya bunga dan denda keterlambatan, ancaman masuk daftar hitam kredit, ditagih oleh debt collector, penurunan skor kredit di SLIK OJK, risiko penyalahgunaan data pribadi, dan potensi gugatan perdata.
Salah satu risiko utama yang dihadapi oleh nasabah yang gagal membayar pinjaman online adalah meningkatnya beban bunga dan denda keterlambatan. Meskipun OJK telah mengatur batas maksimum bunga pinjol, jika pembayaran terus ditunda, jumlah utang akan terus membengkak. Proses penagihan utang dilakukan oleh debt collector yang harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dan sertifikasi yang diperlukan.
Gagal membayar pinjaman online juga dapat berdampak jangka panjang pada skor kredit di SLIK OJK, yang dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan. Selain itu, risiko penyalahgunaan data pribadi dan potensi gugatan perdata juga merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh nasabah yang tidak melunasi pinjaman online tepat waktu. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan kemampuan finansial mereka sebelum mengajukan pinjaman online dan memahami risiko serta konsekuensi yang mungkin terjadi jika gagal membayar utang.