Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi telah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan platform digital, termasuk aplikasi media sosial, untuk mengelompokkan layanan mereka berdasarkan risiko bagi anak-anak. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak yang menggunakan layanan digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa klasifikasi ini akan didasarkan pada tingkat risiko bagi anak-anak dan akan diatur dalam kebijakan yang sedang disusun oleh Komdigi.
Tujuan dari klasifikasi ini adalah agar layanan yang boleh diakses oleh anak-anak bisa terkategori dengan jelas. Fifi menegaskan bahwa penilaian risiko produk digital oleh para pakar akan sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik memiliki profil risiko yang sama. Mengingat banyaknya anak-anak yang menggunakan layanan digital saat ini, klasifikasi ini dianggap penting untuk menjaga mereka dari paparan konten berisiko seperti pornografi, kekerasan, dan kecanduan.
Pemerintah sebenarnya sudah mempersiapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital sejak tahun 2023. Komdigi, sebagai lembaga yang mengurusi masalah ini, terus berupaya untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Mereka juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak dalam proses penyusunan regulasi ini. Fifi juga menyampaikan bahwa pengalaman langsung dari anak-anak, seperti ketika akses media sosial mereka dibatasi, juga turut menjadi pertimbangan dalam menyempurnakan aturan ini. Semua langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dalam menggunakan layanan digital.