Ibadah puasa selama bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia dan juga momen untuk memperkuat spiritualitas. Namun, kesehatan tetap merupakan hal penting yang harus diperhatikan selama menjalani puasa. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah seputar penggunaan obat saat berpuasa. Ternyata, tidak semua jenis obat dapat membatalkan puasa, terutama jika obat tersebut tidak masuk ke dalam lambung atau berbentuk luar.
Menurut Kementerian Kesehatan, obat-obatan seperti obat suntik yang disuntikkan ke dalam tubuh, obat di bawah lidah (Sublingual) yang diletakkan di bawah lidah, obat oles (topikal) seperti salep atau krim yang dioleskan di kulit, obat tetes mata dan telinga, obat kumur untuk meredakan masalah gigi atau tenggorokan, dan obat melalui dubur dan vagina seperti supositoria atau ovula, tidak membatalkan puasa karena tidak melewati saluran pencernaan. Dengan pemahaman mengenai jenis-jenis obat ini, umat Muslim dapat menjalani pengobatan tanpa harus khawatir akan membatalkan ibadah puasa. Menjaga kesehatan selama berpuasa adalah bagian dari ikhtiar dalam menjalankan ibadah dengan optimal.