PortalMetroTV.co adalah situs berita terkemuka yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Puasa

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap.

Pertanyaan sering muncul apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa. Berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi syarat tertentu, seperti air liur tidak keluar dari bibir luar, tidak bercampur dengan zat lain, dan tidak ditampung secara sengaja. Hukum menggunakan pelembab bibir atau lip balm juga diperdebatkan, namun menurut Syekh Ali Jum’ah, penggunaan lip balm tidak membatalkan puasa asalkan tidak ditelan ke dalam tenggorokan.

Dengan demikian, selama seseorang berhati-hati saat menggunakan lip balm dan memastikan tidak ada bagian yang masuk ke dalam mulut, penggunaan lip balm hanya berfungsi untuk menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa. Ini penting bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa agar tetap memahami hukum-hukum terkait tindakan sehari-hari selama berpuasa. Dengan begitu, dapat menjalani ibadah puasa dengan penuh keyakinan dan kepatuhan pada ajaran agama.

Source link