PortalMetroTV.co adalah situs berita terkemuka yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Sikat Gigi Saat Puasa: Penjelasan dan Rekomendasi

Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa penting untuk mengatasi bau mulut yang lebih kuat karena tidak makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara efektif adalah dengan menyikat gigi. Namun, apakah menyikat gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dan menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum menyikat gigi saat puasa. Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menyikat gigi setelah zuhur dikategorikan sebagai perbuatan makruh saat puasa. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, bahwa hati-hati sangat diperlukan saat menyikat gigi karena ada risiko tertelannya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang dapat membatalkan puasa, meskipun tanpa sengaja.

Untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut selama puasa, disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Jika ingin menyikat gigi di waktu lain, disarankan untuk menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Selain itu, berkumur juga perlu dilakukan dengan hati-hati karena berlebihan dapat membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.

Meskipun bau mulut orang berpuasa dianggap harum di sisi Allah, kebersihan gigi tidak boleh diabaikan. Menggosok gigi tetap penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan. Secara keseluruhan, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa kecuali jika ada zat tertelan. Namun, disarankan untuk menghindari menyikat gigi setelah zuhur karena dianggap makruh. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.

Source link