Pedoman Publisher Rights resmi diluncurkan pada Senin (10/3) oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Atmojo. Pedoman ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Indonesia. Suprapto menjelaskan bahwa pedoman ini sebagai panduan teknis dalam melaksanakan tugas komite agar Pasal 5 Perpres terlaksana dengan baik untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang berkelanjutan.
Penyusunan pedoman ini dimulai sejak Oktober lalu oleh KTP2JB setelah komite dibentuk pada bulan September. Butuh kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk platform digital, untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan bahwa pedoman ini bukan hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap hadir di era distribusi digital.
Distribusi digital telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental, yang membuat perusahaan media terus berupaya mencari model bisnis yang inovatif untuk mendapatkan audiens. Nezar menyoroti perlunya transformasi digital yang tidak mudah, serta pentingnya sebuah ekosistem yang adil agar keberlanjutan media dapat tetap terjaga. Dia juga menjelaskan adanya inovasi dalam media seperti media tanpa basis fisik yang tumbuh di platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Youtube. Semua pihak harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.