Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara telah diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan mencakup ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lainnya untuk mendukung masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.