Dalam Islam, wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa dan dapat menggantinya di lain waktu. Namun, seringkali muncul kebingungan ketika darah haid terlihat setelah berbuka, apakah darah tersebut keluar sebelum waktu Maghrib atau setelahnya. Dalam hal ini, prinsip fiqih menyatakan bahwa kejadian harus dikaitkan dengan waktu terdekat yang lebih pasti jika tidak ada bukti jelas. Oleh karena itu, jika seorang perempuan tidak yakin kapan darah haid keluar setelah berbuka, maka waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib sehingga puasanya tetap sah.
Penafsiran ulama juga menjelaskan bahwa dalam kasus keraguan waktu haid, seorang perempuan harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih dapat dipastikan. Jika ia ragu kapan darah itu keluar setelah Maghrib, maka prinsip fiqih yang berlaku adalah menganggap waktu yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Dalam hal ini, puasanya tetap sah karena tidak ada bukti jelas bahwa darah haid keluar sebelum berbuka. Berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, wanita yang mengalami hal ini diperbolehkan tetap menjalankan puasa tanpa perlu mengqadha, kecuali jika yakin bahwa darah telah keluar sebelum berbuka.
Dengan demikian, penting bagi wanita yang mengalami keraguan terkait waktu haid untuk memahami prinsip fiqih yang berlaku agar dapat memutuskan dengan benar mengenai sah atau tidaknya puasa yang dijalankan. Hal ini akan membantu wanita dalam melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keyakinan dan ketaatan sesuai dengan ajaran Islam.