Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyatakan kesiapan mereka untuk menyediakan informasi dan data yang diperlukan guna memastikan berjalannya proses hukum dengan lancar. Hal ini sebagai bentuk komitmen Komdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS yang dilaksanakan selama lembaga tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komdigi sebagai institusi yang taat hukum siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Proyek PDNS bertujuan untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, terutama dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Komdigi periode 2020-2024. Penyidikan atas kasus ini dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan jumlah kontrak senilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan tanpa pertimbangan yang layak. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.