Pembayaran zakat fitrah sekarang semakin mudah dengan adanya opsi online melalui situs dan aplikasi. Zakat fitrah di dalam Islam wajib dilakukan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu sebelum hari lebaran tiba. Bentuk zakat fitrah sendiri dapat berupa bahan makanan pokok setempat sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter, atau bisa juga diuangkan dengan nilai yang bervariasi tergantung daerah dan harga bahan makanan pokok pada saat itu.
Di wilayah Jabodetabek tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat fitrah jika diuangkan memiliki minimal nilai sebesar Rp47 ribu per orang. Beberapa situs yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah melalui transfer uang dan menyalurkannya kepada yang berhak adalah Ziswaf CT ARSA, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. Setiap situs memiliki langkah-langkah yang berbeda namun memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membayar zakat fitrah secara online. Selain itu, situs-situs tersebut juga memberikan informasi tentang jenis-jenis zakat lainnya seperti zakat penghasilan, perdagangan, harta, emas, dan lainnya, sehingga memberikan opsi yang lebih luas bagi muzakki. Dengan adanya opsi pembayaran zakat fitrah secara online, diharapkan semakin banyak orang yang dapat melaksanakan kewajiban agama dengan mudah dan tertib.