Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia. Pembatasan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan tumbuh kembang anak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, di mana anak dianggap mencapai usia 18 tahun. Aturan ini tidak berarti membatasi penggunaan akun secara mandiri secara merata, tetapi lebih kepada melihat kesiapan anak berdasarkan usia mereka. Misalnya, anak usia 13 tahun dianggap sudah bisa melakukan akses mandiri jika platform yang digunakan dianggap memiliki risiko rendah. Sementara itu, anak usia 16 tahun bisa membuat akun mandiri untuk platform dengan risiko kecil sampai sedang. Untuk anak usia 16 hingga 18 tahun, mereka sudah bisa mengakses secara penuh, namun tetap dengan pendampingan orang tua. Detail terkait platform-platform tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Selain pembatasan usia, peraturan ini juga mengatur tentang larangan platform menggunakan anak sebagai komoditas, perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersil atas anak, serta sanksi bagi pelanggar. Hal ini juga termasuk larangan dalam melakukan profiling data anak.
Batasi Usia Anak di Medsos: Manfaatkan Tumbuh Kembang

Read Also
Recommendation for You
Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang berdesakan untuk menjadi orang pertama yang membeli…
Organisasi masyarakat sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik wacana pembatasan setiap individu…
Ketika bayi mengucek matanya, orang tua sering mengartikan itu sebagai tanda kesiapan bayi untuk tidur….
ByteDance memberikan respons setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dengan Presiden China Xi Jinping…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membicarakan kemajuan pembicaraan dengan Presiden China Xi Jinping terkait divestasi…