Aturan terbaru terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi nomor telepon telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Setiap NIK hanya diperbolehkan digunakan untuk maksimal 9 nomor, dengan pembatasan 3 nomor per operator. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan masih ada penyalahgunaan NIK di mana satu NIK digunakan untuk registrasi 100 nomor telepon. Hal ini menimbulkan risiko kejahatan, termasuk pencurian identitas yang dapat merugikan pemilik NIK tersebut. Sebagai respons, Menkomdigi berencana untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 agar operator seluler melakukan pemutakhiran data secara berkala. Meutya juga menyoroti seringnya kasus penipuan yang menggunakan ekosistem seluler, yang membuat keselamatan para pengguna terancam. Dirut Telkomsel, Nugroho, juga menegaskan bahwa penipuan berbasis seluler sering terjadi, khususnya di daerah tertentu seperti Ogan Komering Ilir dan Sulawesi Selatan. Dalam hal ini, diharapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah yang dapat membersihkan atau meminimalkan praktik penipuan tersebut demi perlindungan konsumen yang lebih baik. Prosedur pembaruan aturan ini diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dua minggu mendatang.
Aturan Terbaru: 1 NIK Boleh 9 Nomor, 3 Nomor/setiap Operator

Read Also
Recommendation for You

Pada kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, ia meninggalkan warisan berharga berupa Deklarasi Istiqlal yang sangat…

Para arkeolog di pesisir Peru menemukan mumi wanita berusia 5.000 tahun yang dipercaya berasal dari…

Sebuah penelitian terbaru mengungkap bahwa fosil semut tertua yang diketahui oleh ilmu pengetahuan dapat ditemukan…

Notifikasi WhatsApp merupakan fitur penting yang membantu pengguna untuk mengetahui pesan, panggilan, atau panggilan video…