PortalMetroTV.co adalah situs berita terkemuka yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Aturan Terbaru: 1 NIK Boleh 9 Nomor, 3 Nomor/setiap Operator

Aturan terbaru terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi nomor telepon telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Setiap NIK hanya diperbolehkan digunakan untuk maksimal 9 nomor, dengan pembatasan 3 nomor per operator. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan masih ada penyalahgunaan NIK di mana satu NIK digunakan untuk registrasi 100 nomor telepon. Hal ini menimbulkan risiko kejahatan, termasuk pencurian identitas yang dapat merugikan pemilik NIK tersebut. Sebagai respons, Menkomdigi berencana untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 agar operator seluler melakukan pemutakhiran data secara berkala. Meutya juga menyoroti seringnya kasus penipuan yang menggunakan ekosistem seluler, yang membuat keselamatan para pengguna terancam. Dirut Telkomsel, Nugroho, juga menegaskan bahwa penipuan berbasis seluler sering terjadi, khususnya di daerah tertentu seperti Ogan Komering Ilir dan Sulawesi Selatan. Dalam hal ini, diharapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah yang dapat membersihkan atau meminimalkan praktik penipuan tersebut demi perlindungan konsumen yang lebih baik. Prosedur pembaruan aturan ini diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dua minggu mendatang.

Source link