Pemerintahan Indonesia memiliki sistem pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu memastikan tidak ada pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan adanya sistem pengawasan antar lembaga negara. Ketiga cabang kekuasaan ini memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden, bertanggung jawab dalam menjalankan undang-undang dan administrasi pemerintahan. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Di sisi lain, lembaga legislatif, yang terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Lembaga yudikatif, yang dijalankan oleh MA dan MK, menjalankan fungsi kehakiman yang independen dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Melalui tiga pilar penopang demokrasi ini, sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan saling mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tiap lembaga memiliki peran yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan yang demokratis. Pemerintah eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keselarasan dan keseimbangan antara ketiga lembaga ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan Indonesia.