Strategi dan Evaluasi Digitalisasi Pendapatan Parkir

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menarik perhatian karena capaian penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah proyeksi target. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini memunculkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang mengakui potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketidakcapaian target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada periode liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.

Selain dari faktor transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan pengurangan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Hal ini termasuk audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan pengawasan serta SDM. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan didukung oleh teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan menjadi momentum untuk masa depan yang lebih baik.

Source link