Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah untuk membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah terjadi kejadian viral di media sosial di Bekasi, di mana PSE tersebut menawarkan Rp800 ribu kepada individu yang setuju untuk merekam data retina mereka. Langkah preventif ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Komdigi juga akan meminta klarifikasi resmi dari PT. Terang Bulan Abadi segera.
Penelusuran awal Komdigi juga menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan. Sementara layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara. Direktur Jenderal Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital harus terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Komdigi sangat serius dalam menangani pelanggaran seperti ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap layanan digital ilegal dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik. Keamanan ruang digital nasional menjadi prioritas bagi Komdigi, dan mereka berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital dengan adil dan tegas.
Kejadian viral di Bekasi tentang tawaran uang bagi mereka yang mendaftar dengan merekam data retina menjadi sorotan publik. Worldcoin dan WorldID telah menarik perhatian melalui media sosial, dengan beberapa warganet melaporkan antrean di Jalan Raya Narogong. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap layanan digital ilegal dan peran mereka dalam melaporkan pelanggaran.