Aturan Baru Komdigi Tentang Kurir: Gratis Ongkir Tetap Diperbolehkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan aturan baru terkait layanan ongkos kirim (ongkir) kurir, termasuk ketentuan mengenai batas potongan harga atau diskon. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak secara spesifik melarang promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut lebih fokus pada pembatasan pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, terutama dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa diskon ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan untuk harga yang sudah berada di bawah biaya pengiriman aktual. Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti pengurangan bayaran untuk kurir, kerugian perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan. Meskipun demikian, aturan tersebut tidak membatasi e-commerce dalam menawarkan gratis ongkir sebagai bagian dari strategi promosi mereka. Tujuan aturan baru ini adalah melindungi pekerja kurir, menjamin kualitas layanan, serta menghargai mereka sebagai pahlawan logistik di era digital.

Source link

Exit mobile version