Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir enam grup Facebook, termasuk di dalamnya grup ‘Fantasi Sedarah’. Langkah ini diambil setelah Komdigi berkoordinasi langsung dengan Meta, perusahaan induk Facebook. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa grup tersebut menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan norma masyarakat dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini menekankan pentingnya platform digital dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan memastikan lingkungan digital yang aman. Alexander juga menegaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan digital yang melanggar serta bekerja sama dengan sektor lain untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Meskipun pemerintah dan penyedia platform memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan digital yang aman, partisipasi masyarakat juga diperlukan. Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam memberikan pengawasan terhadap konten negatif atau aktivitas digital yang merugikan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ untuk memastikan adanya pelanggaran hukum terkait hubungan seksual keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan ruang digital yang sehat membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.