Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: A Win for Conservation

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan IUP dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat sebelumnya, yang diberlakukan pada 5 Juni.

Pada kunjungan ke Sorong dan Raja Ampat, Menteri Bahlil dan timnya meninjau kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan dengan izin di area tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk memiliki Rencana Kerja dan Anggaran 2025 yang disetujui. PT Gag Nikel, yang telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, memiliki standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Setelah berkonsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, pemerintah pusat memperlakukan pencabutan ini sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola pertambangan. Presiden Prabowo Subianto telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Pencabutan izin ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konservasi, tetapi juga penyelesaian masalah dengan data dan tindakan nyata, tanpa saling menyalahkan. Tindakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi sumber daya alam.

Source link