Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah keras terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut setelah pemerintah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan sekaligus tidak mengancam kelestarian lingkungan.
Pencabutan Izin Setelah Pemeriksaan Lapangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Menurut dia, penghentian sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim pemerintah terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk melihat kondisi faktual di lokasi. Langkah tersebut diambil agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya berbasis laporan di atas meja, tetapi juga mempertimbangkan situasi nyata di lapangan.
Dari hasil peninjauan itu, pemerintah memutuskan mencabut empat IUP tambang nikel. Di sisi lain, PT Gag Nikel tetap mempertahankan izin karena dinilai memenuhi syarat teknis dan legal, termasuk memiliki RKAB tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini ditempuh melalui pembahasan dengan pemerintah daerah dan diarahkan pada penyelesaian yang dianggap paling tepat, bukan untuk mencari pihak yang disalahkan.
Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Lingkungan
Langkah pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Di tengah dorongan investasi, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan, terutama di wilayah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Arahan itu, menurut pemerintah, sudah lebih dulu ditempuh sebelum isu tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan publik.
Penertiban Kawasan Hutan Terus Berjalan
Prabowo sebelumnya telah menetapkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang berlaku sejak 21 Januari 2025. Hingga kini, pemerintah menyebut lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai beririsan dengan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


