Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional yang holistik. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan bagian dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Proses pengambilan keputusan ini melibatkan pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Verifikasi langsung dilakukan di lapangan untuk memastikan keakuratan data sebelum keputusan final diambil. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang memberikan informasi dan wawasan yang berharga. Peran kesadaran masyarakat dalam pembentukan kebijakan berbasis data dan fakta sangat diakui oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan pentingnya kritis dan waspada dalam menerima informasi publik, serta kehati-hatian dalam mencari kebenaran objektif di lapangan. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Raja Ampat.