ATSI memberi tanggapan terhadap dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun akibat kuota internet yang hangus. Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, pemberlakuan masa aktif adalah hal yang biasa dalam industri telekomunikasi. Hal ini disebabkan oleh lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dengan jangka waktu tertentu. ATSI juga mengutip kebijakan serupa yang diterapkan oleh operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia).
Selain itu, penentuan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar juga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini termasuk dalam Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Marwan juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi kepada pelanggan mengenai masa aktif, kuota, dan hak pelanggan.
Okta Kumala Dewi dari Fraksi PAN juga menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan transparansi sangat penting dalam model bisnis telekomunikasi. Okta juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler. Intinya, ATSI berkomitmen untuk menerapkan kebijakan yang adil bagi pelanggan serta mendukung keberlanjutan industri berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi.