Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Soroti 18 Tahun Tanpa Penyesuaian
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan kenaikan gaji nasional bagi hakim dengan penyesuaian tertinggi mencapai 280 persen. Keputusan ini menjadi sorotan karena para hakim disebut telah menunggu penyesuaian selama 18 tahun, sementara kebutuhan hidup terus meningkat dan banyak di antara mereka, terutama yang bertugas di daerah terpencil, masih menghadapi tekanan finansial.
Hakim Diminta Hidup Layak agar Tak Mudah Dipengaruhi
Dalam pelantikan hakim di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus hidup dengan martabat agar tidak mudah dipengaruhi, apalagi “dibeli” oleh pihak-pihak berkepentingan. Menurutnya, hakim bukan sekadar pejabat negara, melainkan penjaga terakhir bagi pencari keadilan. Karena itu, integritas mereka dinilai harus dijaga dari awal, termasuk lewat kesejahteraan yang memadai.
Prabowo juga mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa gaji hakim tidak pernah naik selama hampir dua dekade. Kondisi itu, kata dia, membuat sebagian hakim masih harus menyewa rumah atau hidup dalam keterbatasan, sesuatu yang menurutnya tidak seharusnya terjadi pada aparat penegak keadilan.
Anggaran Negara Disiapkan untuk Reformasi Yudikatif
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Prabowo menyatakan kesiapannya menata ulang prioritas anggaran negara, termasuk bila perlu memotong belanja militer dan kepolisian demi mendanai reformasi gaji di sektor yudikatif. Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut mendapat arahan untuk menyiapkan alokasi dana yang diperlukan agar kenaikan gaji hakim bisa segera dijalankan.
Prabowo menekankan bahwa sistem hukum yang kuat adalah fondasi sebuah negara. Menurutnya, tanpa hakim yang independen dan tidak bisa dibeli, keadilan akan sulit ditegakkan secara konsisten. Ia juga berharap langkah ini dapat memperkuat penegakan hukum sehingga semua pihak, terutama yang melanggar aturan, benar-benar tunduk pada hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


