Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya menetapkan empat pulau yang selama ini diperebutkan secara administratif antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini menjadi titik akhir dari sengketa yang sudah berlarut sejak 2008, sekaligus memberi kepastian atas status wilayah yang selama bertahun-tahun memunculkan perbedaan pandangan antardaerah.
Empat Pulau yang Kini Resmi Masuk Aceh
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meski tidak berpenduduk tetap dan luasnya masing-masing kurang dari satu kilometer persegi, penetapan ini tetap penting karena berkaitan langsung dengan batas administrasi dan kejelasan kewenangan pemerintah daerah.
Pengumuman keputusan tersebut disampaikan usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hasil peninjauan ulang dan survei lapangan menjadi dasar utama yang menguatkan bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah administratif Aceh.
Jejak Panjang Sengketa Sejak 2008
Sengketa atas empat pulau ini bukan perkara baru. Persoalan tersebut telah muncul sejak 2008 dan terus menjadi bahan pembahasan hingga akhirnya mencapai penetapan resmi pada 2025. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap data dan kondisi di lapangan untuk memastikan batas wilayah ditetapkan secara lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Keputusan Presiden Prabowo juga disambut baik oleh gubernur Aceh dan Sumatera Utara. Keduanya disebut sepakat menjaga hubungan antardaerah tetap harmonis, sehingga penyelesaian administrasi ini tidak berkembang menjadi gesekan politik maupun sosial.
Implikasi bagi Administrasi Wilayah
Dengan penetapan ini, keempat pulau tersebut resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan lanjutan berjalan optimal, terutama dalam pengelolaan wilayah dan penegasan batas yang selama ini sempat menimbulkan ketidakpastian. Di saat yang sama, keputusan ini juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












