Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator seluler terkait penyadapan tidak perlu dikhawatirkan. Mekanisme yang digunakan akan selalu sesuai dengan Undang-undang. Menurut Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Suopriyanto, operator telekomunikasi bisa memberikan data sesuai dengan aturan lawful interception. Artinya, mereka akan selalu mematuhi aturan yang ada.
Penyadapan memang diperbolehkan untuk dilakukan selama untuk kepentingan penyidikan. Wayan memastikan bahwa operator seluler dan pihak terkait akan menjaga kerahasiaan data dan privasi pengguna sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Sebagai contoh, KPK pun harus mendapatkan izin Dewas untuk melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan undang-undang telekomunikasi.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menandatangani kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum. Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran informasi dan data demi penegakan hukum yang lebih efektif. Dengan kerja sama ini, Kejaksaan akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk kepentingan organisasi.
Selain itu, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini juga diatur dalam UU No.11/2021 yang mengatur tentang Kejaksaan. Dalam pasal 30B, dijelaskan mengenai otoritas bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih efisien dan efektif.