XLSmart Sanksi Pelanggaran 1 NIK & 3 Nomor Hp: Respons Wacana

XLSmart memberikan respons terhadap wacana pemberian sanksi atas pelanggaran aturan penggunaan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor telepon di satu operator seluler yang diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Henry Wijayanto, Kepala Komunikasi Eksternal XLSmart, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan penggunaan NIK. Sejak diberlakukannya aturan registrasi prabayar, XLSmart secara konsisten mengikuti mekanisme registrasi dengan satu NIK untuk tiga nomor telepon. Perkembangan ini terjadi dalam konteks rencana Pemerintah untuk mengatur sanksi terhadap operator seluler yang tidak memperbarui data pelanggan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengungkapkan rencananya untuk mengeluarkan regulasi baru terkait sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan ini. Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan penipuan berbasis layanan seluler, operator seluler diminta untuk melakukan pembaruan data guna memastikan keakuratan data pelanggan sesuai dengan NIK. Meski menemui tantangan yang kompleks karena tingginya jumlah pelanggan prabayar di Indonesia, Meutya menekankan pentingnya kerja sama antara pihak pemerintah dan operator seluler dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link

Exit mobile version