Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak menaikkan harga demi keuntungan pribadi yang dapat merugikan petani dan rakyat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Prabowo menegaskan bahwa jika pelaku usaha tidak patuh kepada kepentingan negara, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menyita usaha penggilingan padi yang ‘nakal’ dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Prabowo juga menyoroti masalah beras berlabel premium yang ternyata merupakan barang oplosan. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan pidana yang harus diusut dan ditindak oleh Kejaksaan Agung serta Polri. Prabowo juga menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh tindakan curang sekelompok pengusaha ini, yang menyebabkan rakyat Indonesia rugi hingga Rp100 triliun setiap tahun.
Presiden menegaskan bahwa tindakan curang tersebut adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, dan hukum harus ditegakkan untuk melawan tindakan ini. Ia juga menekankan bahwa tindakan curang seperti itu melemahkan dan memiskinkan Indonesia, dan sebagai pemimpin, ia bertekad untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan ekonomi negara.


