Wacana transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat kembali memantik perdebatan, terutama setelah isu itu dikaitkan dengan kesepakatan dagang kedua negara. Di tengah sorotan tersebut, perbandingan standar perlindungan data antara Indonesia dan AS menjadi penting untuk dilihat lebih jernih: apakah keduanya benar-benar setara, atau justru masih menyimpan jurang yang cukup lebar?
UU PDP Jadi Fondasi, AS Masih Bertumpu pada Aturan Sektoral
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai pertanyaan soal perlindungan data tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum masing-masing negara. Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, menyoroti bahwa Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai dasar hukum utama untuk menjaga privasi dan informasi pribadi warga.
Di Amerika Serikat, kondisi berbeda. Negara itu belum memiliki aturan federal tunggal yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Yang ada adalah sejumlah regulasi sektoral yang berjalan terpisah, tergantung pada bidang dan konteks pengelolaan data. Perbedaan pendekatan ini membuat standar perlindungan data antara Indonesia dan AS tidak bisa disamakan begitu saja.
Kasus Kebocoran Data Jadi Ukuran yang Sulit Diabaikan
Meski perangkat hukumnya berbeda, kedua negara sama-sama pernah menghadapi kasus kebocoran data dalam skala besar. Namun, penanganannya kerap menunjukkan arah yang tidak serupa. Di Indonesia, pelaku kebocoran data sering kali tidak berujung pada penangkapan atau proses hukum yang tegas. Sementara di AS, kasus serupa dapat memicu denda besar dan bahkan investigasi dari Kongres.
Situasi ini membuat pembahasan soal transfer data pribadi tidak berhenti pada urusan teknis semata, melainkan juga menyentuh soal akuntabilitas penegakan hukum. Bagi ELSAM, perbedaan itulah yang membuat kekhawatiran publik terhadap perpindahan data ke AS menjadi wajar untuk dibicarakan secara terbuka.
Perbedaan Pendekatan, Bukan Sekadar Soal Regulasi
Keberadaan UU PDP memberi Indonesia pijakan yang lebih jelas dalam melindungi data pribadi. Namun, ketika dibandingkan dengan AS yang mengandalkan aturan sektoral, muncul pertanyaan tentang bagaimana perlindungan itu dijalankan dalam praktik. Pada titik ini, diskusi tidak lagi hanya soal ada atau tidaknya aturan, melainkan juga seberapa kuat perlindungan tersebut ditegakkan saat terjadi pelanggaran.
Perbandingan antara Indonesia dan AS memperlihatkan bahwa isu perlindungan data tidak sesederhana memindahkan informasi dari satu negara ke negara lain. Di baliknya ada perbedaan filosofi hukum, mekanisme pengawasan, hingga konsekuensi bagi pelanggar yang pada akhirnya menentukan seberapa aman data pribadi warga benar-benar dijaga.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












