Transfer Data ke AS: Pandangan Guru Besar Unpad

Transfer Data ke AS: Pandangan Guru Besar Unpad

Isu transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan soal makna kerja sama data lintas negara. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa transfer data pribadi ke AS tidak bisa disamakan dengan penyerahan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada pemerintah AS. Menurut dia, praktik seperti ini merupakan bagian dari lalu lintas bisnis internasional yang memang sudah lama terjadi dan bukan hal baru dalam ekosistem digital global.

Transfer data lintas negara bukan hal asing

Ramli menjelaskan, perpindahan data pribadi antarnegara merupakan praktik yang lazim, baik dalam hubungan bisnis domestik maupun internasional. Ia mencontohkan bahwa negara-negara lain pun telah menjalankan mekanisme serupa, termasuk Uni Eropa yang memiliki kesepakatan dengan Amerika Serikat terkait data pribadi. Dalam pandangannya, situasi Indonesia dan AS juga perlu dibaca dalam kerangka perdagangan dan kebutuhan operasional ekonomi digital, bukan semata sebagai pengalihan kendali data.

Ia merujuk pada kesepakatan perdagangan Uni Eropa dan AS senilai 7,1 triliun dolar AS sebagai contoh bagaimana transfer data menjadi bagian dari hubungan ekonomi modern. Dalam Fact Sheet bertajuk The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal yang dikeluarkan Gedung Putih, transfer data pribadi antara Indonesia dan AS disebut sebagai move personal data out. Istilah itu, menurut Ramli, menunjukkan upaya mempermudah arus data pribadi ke AS dengan pengakuan bahwa perlindungan data di sana dinilai memadai menurut hukum Indonesia.

Pengawasan tetap jadi kunci

Meski transfer data dinilai tak terhindarkan di era ekonomi digital, Ramli menekankan bahwa setiap perpindahan data lintas negara tetap harus dilakukan secara ketat dan berdasarkan kasus per kasus. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa aliran data berjalan sah dan tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Ia menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada tataran kesepakatan, tetapi harus aktif mengawasi, memantau, dan menegakkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam konteks ini, keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi juga dinilai sangat penting agar aturan yang sudah disusun benar-benar berjalan dan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Tantangan di era ekonomi digital

Ramli menyoroti bahwa kerja sama Indonesia dan AS soal transfer data pribadi membawa konsekuensi pengawasan yang tidak ringan. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah dituntut memastikan setiap praktik transfer data ke luar negeri tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurut dia, perlindungan yang kuat terhadap data pribadi WNI justru menjadi syarat agar kerja sama semacam ini tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.