Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Medsos Untuk Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, untuk melakukan verifikasi usia guna melindungi pengguna anak-anak. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan di dunia maya. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid pada 28 Maret 2025.

Menurut Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, PP TUNAS merupakan fondasi kebijakan nasional yang bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga untuk memastikan keamanan anak di dunia digital. Fitur keamanan yang mudah digunakan seperti sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

PP Tunas juga mengharuskan setiap platform sistem elektronik (PSE) untuk menyediakan fitur parental control yang efektif, privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial. Keterlibatan platform digital dalam menerapkan fitur keamanan anak disambut baik oleh pemerintah.

Data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara keempat di dunia dalam kasus pornografi anak. Ini memperkuat urgensi perlindungan anak dalam dunia maya. Melalui regulasi, edukasi, dan kolaborasi, pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia.

Dengan adanya kebijakan PP Tunas, diharapkan generasi muda bisa tumbuh di lingkungan digital yang aman dan inklusif. Platform digital seperti Netflix, selain sebagai hiburan, juga diharapkan dapat menjadi pintu literasi, budaya, dan interaksi global bagi anak-anak. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di dunia digital.

Source link

Exit mobile version