Google memberikan tanggapan terkait kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan era Nadiem Makarim. Meskipun tidak memberikan komentar terperinci mengenai investigasi yang sedang berlangsung, perwakilan Google menjelaskan bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan melalui reseller dan mitra, bukan langsung dengan Google. Mereka menyatakan bahwa Google bangga berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui kerja sama dengan mitra untuk menyediakan solusi teknologi kepada para pendidik dan siswa.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Kasus ini terkait dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Meskipun laptop tersebut dianggap tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet, sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat tindakan para tersangka.