Pemerintah Siapkan Regulasi VPN Berantas Judi Online

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah menggodok regulasi terkait penggunaan Virtual Private Network (VPN) sebagai langkah strategis dalam memerangi judi online. VPN kerap digunakan masyarakat untuk mengakses konten ilegal seperti judi online dan pornografi, namun belum ada aturan pelaksanaan terkait hal ini di Indonesia. Selain regulasi terkait VPN, Kemenko Polkam juga mempersiapkan langkah lain seperti memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi menjelaskan bahwa pemblokiran situs judi online yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan upaya yang terus berjalan. Meskipun sebanyak 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir setiap minggu, situs-situs baru terus muncul. Mereka menargetkan output berupa teknologi blokir yang efektif serta regulasi terkait penggunaan VPN.

Menurut Prof. Sinta Dewi Rosadi, Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, penggunaan VPN sebagian besar untuk keperluan hiburan dan media sosial, tetapi sekitar 30 persen digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Sinta juga menyoroti bahwa pelaku judi online umumnya memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta dan bisa melibatkan anak-anak. Sementara itu, Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, menambahkan bahwa pemblokiran konten ilegal dihadapi oleh tantangan teknis seperti situs terlarang yang dapat menyamar dengan tampilan yang baik atau mudah berpindah domain. Selain itu, banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) juga perlu ditinjau mengenai dampak positif dan negatifnya sebagai titik pengawasan konten terlarang.

Source link

Exit mobile version