Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil memblokir 2,8 juta konten negatif, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan konten judi online (judol) selama hampir setahun terakhir. Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan ancaman serius yang masih dihadapi oleh judol terhadap kehidupan sosial di Indonesia. Dalam upaya pemblokiran konten negatif tersebut, pihak Komdigi hanya fokus pada konten ilegal seperti judol. Alex juga memberikan penjelasan bahwa sebagian besar konten berasal dari situs atau IP, diikuti oleh konten dari berbagai platform seperti Meta, Google, Telegram, TikTok, dan lainnya. Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang digunakan saat ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi. Sistem Saman berfungsi dengan menghubungkan platform konten pengguna (UGC) dengan pihak terkait untuk tindakan takedown lebih lanjut. Alex juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan konten judi online yang ditemui. Selain itu, platform juga memiliki kesempatan untuk melakukan banding jika merasa penilaian dari Saman tidak sesuai. Metode ini diyakini dapat membantu lebih efektif dalam memerangi konten negatif secara efisien dan relevan.
Komdigi Berhasil Hapus 2,8 Juta Konten Negatif Terkait Judol

Read Also
Recommendation for You

Organisasi masyarakat sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik wacana pembatasan setiap individu…

Ketika bayi mengucek matanya, orang tua sering mengartikan itu sebagai tanda kesiapan bayi untuk tidur….

ByteDance memberikan respons setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dengan Presiden China Xi Jinping…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membicarakan kemajuan pembicaraan dengan Presiden China Xi Jinping terkait divestasi…

Upaya penyelamatan tujuh pekerja PT Freeport Indonesia yang terjebak di tambang bawah tanah Grasberg, Tembagapura,…