Komdigi Berhasil Hapus 2,8 Juta Konten Negatif Terkait Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil memblokir 2,8 juta konten negatif, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan konten judi online (judol) selama hampir setahun terakhir. Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan ancaman serius yang masih dihadapi oleh judol terhadap kehidupan sosial di Indonesia. Dalam upaya pemblokiran konten negatif tersebut, pihak Komdigi hanya fokus pada konten ilegal seperti judol. Alex juga memberikan penjelasan bahwa sebagian besar konten berasal dari situs atau IP, diikuti oleh konten dari berbagai platform seperti Meta, Google, Telegram, TikTok, dan lainnya. Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang digunakan saat ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi. Sistem Saman berfungsi dengan menghubungkan platform konten pengguna (UGC) dengan pihak terkait untuk tindakan takedown lebih lanjut. Alex juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan konten judi online yang ditemui. Selain itu, platform juga memiliki kesempatan untuk melakukan banding jika merasa penilaian dari Saman tidak sesuai. Metode ini diyakini dapat membantu lebih efektif dalam memerangi konten negatif secara efisien dan relevan.

Source link

Exit mobile version