Harmonisasi Perpres AI: Target Komdigi Bulan Ini

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa target penetapan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diharapkan dapat masuk tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Menurutnya, Komdigi telah berupaya agar pembahasan Perpres dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya yang bersifat legal dalam waktu dekat. Hal ini akan melibatkan harmonisasi dan pengujian lebih lanjut dalam aturan AI untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan lainnya.

Dalam tahap harmonisasi, rancangan peraturan akan disesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dalam hierarki yang berbeda atau setara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Nezar menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan serta keselamatan dalam penggunaan dan pengembangan AI. Proses penyusunan kedua produk hukum tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam rangka mendukung penggunaan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menekankan pentingnya peta jalan AI nasional untuk menyamakan visi dalam pengembangan AI di Indonesia. Selain persiapan peta jalan, pemerintah juga merancang Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan tentang etika AI yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ini semua merupakan langkah penting dalam menetapkan kerangka kebijakan yang jelas terkait tata kelola pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Source link