Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

Di dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat sebuah lembaga internal yang bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga tersebut dikenal sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang merupakan bagian integral dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). MKD memiliki peran yang tetap dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya, lembaga ini dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK) yang bertujuan untuk memastikan para wakil rakyat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD bertugas menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, sesama anggota DPR, atau pimpinan DPR. Segala keputusan MKD diambil tanpa intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR, namun perkara yang ditangani adalah masalah etik yang berkaitan dengan perilaku dan ketaatan anggota dewan.

Dalam melakukan sidang, pimpinan MKD berperan secara kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. MKD DPR RI sendiri memiliki 17 anggota yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang. Proses pemilihan anggota MKD dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, serta mempertimbangkan proporsi fraksi dan keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih, anggota MKD diharapkan bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh fraksi atau pihak lain, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD bertindak sebagai pencegah, pengawas, serta penjaga kehormatan dan marwah lembaga legislatif negara.

Source link