Presiden RI Prabowo Subianto baru saja memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh yang berbeda pada perayaan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah satu dari tokoh yang dianugerahi adalah almarhum Mochtar Kusumaatmadja, yang mendapat gelar Pahlawan Nasional di Bidang Perjuangan Hukum dan Politik.
Mochtar Kusumaatmadja adalah seorang ahli hukum internasional dan diplomat yang pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman pada era Orde Baru. Dilahirkan di Jakarta pada 17 April 1929, Mochtar adalah anak dari Taslim Kusumaatmadja, seorang apoteker terkemuka asal Tasikmalaya, dan Sulmi Soerawisastra, seorang guru sekolah dasar dari Kuningan, Jawa Barat.
Dengan latar belakang keluarganya, Mochtar memiliki akses pendidikan yang baik di Jakarta dan Cirebon. Ia lulus dengan gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955. Setelah itu, ia melanjutkan studi masternya di Universitas Yale, Amerika Serikat, dan meraih gelar ‘Master of Laws’ (LL.M.) pada tahun 1956.
Mochtar berkontribusi dalam pengembangan konsep negara kepulauan yang dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda melalui Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Selain itu, ia juga aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Unpad pada tahun 1962.
Meskipun mengalami tantangan, Mochtar terus mengejar pengetahuan dengan melanjutkan pendidikannya ke Amerika Serikat, di Universitas Harvard dan Universitas Chicago. Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri, di mana ia memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara hingga diakui dalam Konvensi Hukum Laut UNCLOS tahun 1982.
Mochtar juga dikenal sebagai pelopor diplomasi budaya Indonesia di luar negeri dan berperan dalam memediasi konflik antara Vietnam dan Kamboja. Sebagai anggota International Law Commission PBB, ia turut merumuskan norma-norma hukum internasional yang penting.
Selain itu, Mochtar juga aktif sebagai pengajar di Unpad dan mendirikan kantor firma hukum pertama di Indonesia yang mempekerjakan pengacara asing. Setelah meninggal pada tahun 2021, Mochtar diakui dengan diberi nama di Perpustakaan Hukum Unpad dan jalan di Bandung. Dedikasinya yang luar biasa membuatnya layak mendapat gelar Pahlawan Nasional.












