Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 berlaku. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan bahwa peraturan ini telah disetujui sejak lama namun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, implementasi Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan utama. Asep menilai bahwa implementasi Perda ini masih perlu ditingkatkan untuk mencapai hasil yang optimal. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum ada langkah konkret dalam penataan dan strategi yang efektif. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dengan proses perizinan yang ketat. Sejumlah kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui masih menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai harga. Namun, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol sudah diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Implementasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di masyarakat Pangandaran. Kelompok…

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, memberikan tanggapan terhadap…

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, telah mengadakan acara…








