Uni Eropa telah mengenakan denda sebesar 120 juta euro kepada platform media sosial milik Elon Musk, yang dikenal sebagai X. Denda ini diberlakukan karena platform ini dianggap melanggar aturan digital yang berlaku di Eropa. Komisi Eropa menyimpulkan bahwa X tidak memenuhi ketentuan transparansi, terutama terkait dengan ‘desain menipu’ pada tanda centang biru akun terverifikasi. Perubahan sistem centang biru yang dilakukan sejak Musc mengambil alih X pada tahun 2022 memungkinkan siapa pun untuk memperoleh lencana keaslian tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan penipuan dan manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komisioner Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menjelaskan bahwa keputusan ini terkait dengan transparansi platform X dan bukan terkait sensor. Hal ini juga merupakan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Presiden Amerika Serikat yang menuduh Uni Eropa menyerang perusahaan AS. X menjadi sasaran investigasi formal pertama berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital pada Desember 2023, dan ditemukan melanggar beberapa ketentuan pada Juli 2024. Selain masalah transparansi, X juga dianggap kurang transparan terkait iklan dan tidak memberikan akses yang memadai bagi peneliti terhadap data publik, sesuai dengan yang diwajibkan DSA.
Uni Eropa menegaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada X adalah proporsional dengan pelanggaran yang ditemukan. Keputusan ini disambut oleh beberapa pejabat Eropa sebagai tanda bahwa aturan digital harus ditegakkan dengan adil terhadap semua perusahaan, tanpa memandang asal usulnya. Meskipun Amerika Serikat sebelumnya menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap regulasi teknologi Uni Eropa, Komisi Eropa sedang mengkaji komitmen TikTok untuk mengatasi ketentuan-ketentuan yang diperlukan, meskipun platform tersebut masih dalam penyelidikan atas isu-isu lain yang tercakup dalam DSA.










