Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang melakukan proses normalisasi akses layanan kecerdasan buatan atau AI milik Grok X yang sebelumnya dibekukan oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala, bukan sekadar pelonggaran tanpa syarat. Normalisasi dilakukan secara bersyarat dan diawasi ketat setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis tentang perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
Pada Jakarta, Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, menjelaskan bahwa normalisasi ini bukanlah akhir dari proses pengawasan, namun bagian dari tahapan evaluasi yang akan terus berlanjut. X Corp telah melakukan sejumlah langkah perbaikan terkait penyalahgunaan layanan Grok, termasuk penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses, kebijakan internal, dan protokol respons insiden. Semua langkah tersebut akan terus diverifikasi dan diuji oleh Kemenkomdigi.
Kemenkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga keamanan dan keadilan dalam ruang digital. Selain itu, X Corp diharapkan untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan mematuhi kewajiban hukumnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia telah memblokir sementara akses terhadap Grok AI karena konten yang digenerate bot tersebut mengundang kritik keras, terutama terkait gambar seksual yang melibatkan perempuan dan anak-anak. Fenomena ini menjadi sorotan serius dari otoritas di berbagai negara dan menjadi dasar tindakan preventif pemerintah dalam melindungi kelompok rentan di ruang digital. Semua langkah normalisasi dan evaluasi dilakukan dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan mengikuti regulasi yang berlaku.












