Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengambil tindakan untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum memiliki izin resmi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi keamanan wisatawan, mendukung pendapatan daerah, dan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh terhadap aturan. Langkah ini diambil setelah banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi ditemukan, dan akan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama. Dia menyatakan bahwa fokus mereka adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah, agar penerimaan pajak untuk pembangunan tidak terdampar ke negara lain akibat praktik ilegal tersebut. Meutya juga menyoroti maraknya akomodasi privat yang tidak berizin, seperti vila milik warga asing, yang dinilai telah merugikan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata Widiyanti mengungkapkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional, dan kolaborasi antara Komdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tanpa izin merupakan upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Widiyanti juga memaparkan temuan pengawasan di lima provinsi kunci yang menunjukkan bahwa sebagian besar akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memicu ketidaksehatan dalam persaingan usaha yang merugikan penerimaan negara dan daerah.
Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi semua platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform mereka. Hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi dalam platform tersebut guna menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan. Tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan pertumbuhan ekosistem digital pariwisata yang sehat dan melindungi ruang digital Indonesia dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.










