Menkomdigi Berbicara tentang Transfer Data ke AS: Perspektif ART

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara saat transfer data lintas negara ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART). Menurutnya, ART menguatkan praktik pertukaran data yang sudah berlangsung dengan menggunakan platform asal AS, namun tetap menjunjung tinggi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang mengikat. Meskipun Lembaga Pengawas PDP absen, transfer data pribadi merupakan topik penting dalam perjanjian tersebut, dengan penegasan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah Kemenko Perokonomian menjamin pemindahan data tidak merugikan hak-hak warga negara.

Pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), diatur bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan standar perlindungan data yang sama atau lebih tinggi. Proses transfer data lintas batas merupakan infrastruktur penting bagi e-commerce dan layanan digital lainnya. Penilaian atas perlindungan data dilakukan oleh lembaga pengawas PDP sesuai ketentuan Pasal 60 UU PDP. Dengan demikian, aturan transfer data dalam perjanjian ART dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan dengan fasilitasi regulasi yang kredibel dan pemeriksaan yang ketat terhadap pemenuhan persyaratan transfer data. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi digital.

Source link