Cara Transfer Data ke AS Tanpa Harus Menunggu Izin Lembaga PDP

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan transfer data lintas negara sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART) tidak perlu menunggu Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) terbentuk. Menurut Meutya, pemerintah sudah dapat melakukan penilaian standar keamanan meskipun lembaga tersebut belum resmi terbentuk. Ia mencontohkan bahwa Uni Eropa telah memiliki standar yang serupa dengan Undang-Undang PDP Indonesia. Meutya menekankan bahwa negara-negara di Eropa sudah sesuai dengan standar untuk pertukaran data dengan Indonesia.

Dalam kerja sama antara Indonesia dan AS, Meutya mencatat bahwa AS ingin dianggap memiliki standar keamanan digital yang sama dalam pertukaran data. Ia juga menyoroti bahwa banyak perusahaan keamanan siber berasal dari AS, sehingga masalah standar keamanan seharusnya tidak menjadi kekhawatiran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data ke luar negeri membutuhkan tingkat pelindungan yang setara. Hal ini tercantum dalam Pasal 56 Ayat 2 UU PDP.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerahkan data 280 juta warganya ke AS melalui perjanjian ini, membantah berbagai mispersepsi di masyarakat. Ia menekankan bahwa pertukaran data telah terjadi dalam praktik sehari-hari, seperti saat masyarakat menggunakan platform digital, pembayaran digital, dan layanan cloud dengan server di AS. Perjanjian ART memberikan kepastian hukum terhadap praktik tersebut tanpa melanggar UU PDP.

Meskipun proses pembentukan Lembaga Pengawas PDP masih berjalan, Meutya mengakui bahwa lembaga tersebut akan memiliki peran vital dalam mengawasi persetujuan transfer data dan menangani kasus kebocoran data di masa depan. Lembaga PDP akan memiliki kewenangan untuk menilai syarat transfer data ke luar negeri dan bekerja sama dengan otoritas di negara lain untuk menyelesaikan pelanggaran lintas negara.

Source link