Saat ini, dua laporan terbaru pemerintah memberikan gambaran perkembangan desa yang terlihat kontras di permukaan, namun jika ditelaah lebih dalam, justru memperlihatkan tantangan yang serupa dalam perjalanan pembangunan desa. Di satu sisi, data Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 dari BPS membuktikan peningkatan kapasitas dan pembangunan infrastruktur yang mendorong kemajuan administrasi desa-desa di Indonesia.
Kemajuan ini juga didukung oleh catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 yang menyoroti peningkatan signifikan pada jumlah desa yang berstatus maju dan mandiri. Meski demikian, kedua laporan itu mengisyaratkan permasalahan: transformasi ekonomi di desa berjalan lebih lambat dibandingkan perubahan status administratif.
Permasalahan ini memperlihatkan struktur pembangunan di Indonesia yang masih sangat bergantung pada perdesaan. Menurut Podes 2025, terdapat lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa, 75 ribu di antaranya kategori desa. Dari jumlah tersebut, 20.503 desa sudah tergolong mandiri, 23.579 desa masuk kategori maju, sedangkan 21.813 desa dalam tahap berkembang—dan sisanya masih tertinggal.
Data ini mengindikasikan bahwa sebagian besar desa telah mengalami perbaikan status secara administratif berkat pembangunan infrastruktur dan penyaluran dana desa dalam sepuluh tahun terakhir. Namun, penguatan di sektor ekonomi belum sejalan dengan kemajuan tata kelola desa. Sebagian besar masyarakat desa masih bertumpu pada pertanian sebagai basis ekonomi, dengan jumlah desa berbasis pertanian mencapai lebih dari 67 ribu.
Polarisasi ekonomi yang terjadi didominasi oleh aktivitas komoditas mentah dan minim pengolahan nilai tambah. Kendati lebih dari 25 ribu desa sudah mengembangkan produk unggulan lokal, distribusinya belum terintegrasi ke pasar nasional maupun internasional.
Kemajuan akses keuangan pun mulai tampak, dengan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah dinikmati masyarakat dari lebih 63 ribu desa. Jaringan telekomunikasi juga mulai menjangkau sebagian besar wilayah perdesaan, walaupun distribusi kualitasnya masih belum merata, terutama di kawasan terpencil.
Disparitas antara desa dan kota terkait tingkat kesejahteraan masih signifikan. Angka kemiskinan di desa sekitar 11 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan kota, sementara kedalaman kemiskinan yang dialami masyarakat desa mencerminkan kerentanan ekonomi lebih tinggi. Peran desa masih sentral, namun produktivitas dan kapasitas sektor ekonominya belum optimal sehingga terjadi stagnasi.
Tantangan terbesar saat ini tidak lagi sekadar membangun fisik desa, tetapi bagaimana membangun pondasi ekonomi desa yang kokoh, menyeluruh, dan terintegrasi. Pendekatan konvensional perlu diimbangi dengan inovasi untuk memberdayakan ekonomi lokal.
Di tengah fragmentasi ekonomi desa, koperasi mendapatkan perhatian sebagai solusi strategis. Banyak riset, seperti laporan Bank Dunia tahun 2006, menyoroti koperasi sebagai alat penting dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas, khususnya di negara berkembang. Sebab, koperasi dikelola oleh anggota masyarakat setempat sehingga dapat memperluas akses keuangan dan meningkatkan solidaritas ekonomi.
Keberadaan koperasi di desa dapat meningkatkan posisi tawar petani, memperbaiki sistem pemasaran produk desa, sekaligus meningkatkan keterhubungan antara produksi dan permintaan pasar. Organisasi seperti Koperasi Desa Merah Putih dinilai relevan untuk menciptakan integrasi ekonomi dan konsolidasi produk desa.
Meski demikian, keberhasilan koperasi desa sangat tergantung dari pola kebijakan dan bagaimana program dirancang. Seperti diingatkan oleh CELIOS lewat laporan mereka, pendekatan yang terlalu top-down akan menimbulkan masalah baru jika tidak mengakomodir kebutuhan lokal. Namun demikian, masalah kapasitas dan lemahnya kelembagaan ekonomi desa tetap jadi alasan mendesak perlunya intervensi melalui kebijakan yang sensitif atas kondisi di lapangan.
Percepatan program menjadi unsur vital. Pemerintah menegaskan target pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang operasional secara bertahap mulai Agustus 2026. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menekankan pentingnya proses perekrutan dan pelatihan sumber daya yang akan mengelola koperasi berjalan cepat dan tepat.
Kecepatan implementasi ini bertujuan memperkecil kesenjangan antara kemajuan administrasi desa dan kapasitas ekonomi yang masih tertinggal. Di sini, keterlibatan TNI sangat strategis dengan basis jaringan teritorial yang luas, TNI bisa mempercepat penyebaran kebijakan dan penguatan manajemen koperasi di wilayah pedesaan.
Dengan struktur organisasi yang sudah matang, TNI bisa memfasilitasi alur komunikasi antara pusat dan masyarakat desa, mendukung distribusi bantuan, serta memperkuat pelatihan sumber daya manusia. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan dalam podcast Kompas TV, keterlibatan TNI diyakini dapat mempercepat serta mengefisienkan biaya pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
Namun, kecepatan tersebut harus tetap berada dalam kerangka koordinasi yang solid. Instruksi Presiden menjadi dasar utama guna memastikan efektivitas pelaksanaan lintas sektor tetap berjalan terintegrasi.
Jika pelaksanaan dilakukan asal-asalan tanpa koordinasi matang, proses percepatan malah dapat menambah kompleksitas masalah di desa. Sebaliknya, bila dikelola dengan prinsip partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat desa, dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi lokal, koperasi sangat potensial menjadi instrumen jitu memperkecil jurang ekonomi antara desa dan kota di Indonesia.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat












